![]() |
Ketua LSM Lembah Tari, pegiat lingkungan Sayed Zainal. |
Liputanesia, Aceh Tamiang – Ketua LSM Lembah Tari sekaligus pegiat lingkungan Sayed Zainal, melayangkan somasi kepada komisi I serta pimpinan DPRK Aceh Tamiang pada selasa siang (14/6/2022).
Ketua LSM Lembah Tari melayangkan somasi terkait persoalan konflik agraria di Desa Perkebunan Sungai Iyu yang dinilai begitu lambat dan belum ada titik terang dalam penyelesaian serta menuntut agar komisi I bisa segera menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan memanggil semua pihak.
Selain menjabat sebagai ketua LSM, Sayed Zainal juga menjabat sebagai ketua Forum Tanggung Jawab Sosial di Lingkungan Perusahaan atau sering kita sebut CSR (Corporate Social Responsbility) Kabupaten Aceh Tamiang.
Sayed menegaskan, “Saya rasa dengan DPR sebagai wakil rakyat tentu bisa menyelesaikan persoalan ini dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), duduk semua pihak menjelaskan titik persoalannya, kerena DPR ini kan memiliki tugas dan kewenangan untuk bisa menghadirkan atau memanggil.”
Artinya, saya melihat ada keseriusan, DPR tidak hanya tutup mata, kalau ini tidak bisa juga dilakukan untuk rapat dengar pendapat kan berarti ini sebagai preseden terburuk sepanjang sejarah, pungkasnya.
Kalau rapat dengar pendapat (RDP) ini tidak dilakukan juga, maka tentu kita akan buat mosi tidak percaya dengan mengundang teman-teman aktivis lainnya untuk menyuarakan dengan aksi-aksi nantinya, apa lagi masa pemerintahan bupati desember ini kan akan berakhir, kita akan bicarakan persoalan ini dengan kawan-kawan untuk ambil sikap, demikian kata sayed zainal saat di wawancarai secara eksklusif.
Berikut salah satu poin somasi yang dilayangkan Sayed Zainal kepada Komisi 1 (satu) dan Pimpinan DPRK Aceh Tamiang:
Bahwa warga/perangkat desa juga sebelumnya juga pernah mengajukan permohonan ke Pemerintahan Aceh melalui surat No.001/GBR-KPS/XII/2012, Tertanggal 15 Desember 2012, dan juga mengajukan permohonan kepada kepala kantor Pertanahan di Aceh Tamiang pada tanggal 20 Februrari 2014 melalui surat no. 004/GBR-KPS/11/2014 yang tujuan agar wilayah administrasi Desa Perkebunan Sungai Iyu yang telah teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri RI No.11.16.02.2013 (kode), agar saat perpanjangan HGU dikeluarkan/dilepaskan dari lokasi HGU, namun saat terbit SK HGU April 2014 atas nama HGU Perusahaan PT. Rapala, wilayah Administrasi Desa Perkebunan Sungai Iyu tidak dilepaskan/dikeluarkan. (Ded)